IV.             STANDAR ISI, PROSES, DAN PENILAIAN

Standar isi, proses, dan penilaian meliputi struktur program, alokasi waktu, dan perencanaan,   pelaksanaan,   penilaian   dilaksanakan   secara    terintegrasi/terpadu sesuai dengan  tingkat perkembangan, bakat/minat dan kebutuhan anak. Standar ini yang  mempertimbangkan potensi  dan  kondisi  setempat,  sehingga  dimungkinkan terjadinya perbedaan kegiatan dan pelaksanaan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan di lapangan.  Perbedaan dapat terjadi karena adanya: (1) keragaman bentuk layanan PAUD (TK/RA, TPA,  KB  dan  bentuk lain  yang  sederajat), yang menerapkan program paruh waktu dan program penuh waktu; (2) perbedaan kelompok usia yang dilayani (antara anak usia 0 – <2 tahun dengan anak usia 2 – <4 tahun serta 4 –  ≤6 tahun); dan (3) perbedaan kondisi lembaga.

Perencanaan program dilakukan oleh pendidik yang mencakup tujuan, isi, dan rencana pengelolaan program yang disusun dalam Rencana Kegiatan Mingguan (RKM) dan Rencana Kegiatan Harian (RKH). Pelaksanaan program berisi proses kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan yang dirancang berdasarkan pengelompokan usia anak, dengan mempertimbangkan karakteristik perkembangan anak dan jenis layanan PAUD yang diberikan. Penilaian merupakan rangkaian kegiatan  pengamatan,  pencatatan,  dan  pengolahan  data  perkembangan  anak dengan menggunakan metode dan instrumen yang sesuai.

A.  STANDAR ISI

1.  Struktur Program

3

Struktur    program     kegiatan    PAUD    mencakup    bidang    pengembangan pembentukan perilaku dan bidang pengembangan kemampuan dasar melalui kegiatan bermain dan pembiasaan. Lingkup pengembangan meliputi: (1) nilai- nilai agama dan moral, (2) fisik, (3) kognitif, (4) bahasa, dan (5) sosial emosional. Kegiatan pengembangan suatu aspek dilakukan secara terpadu dengan aspek yang lain, menggunakan pendekatan tematik.

2.        Bentuk Kegiatan Layanan

2.1 Kegiatan PAUD untuk kelompok usia 0 – < 2 tahun.

2.2 Kegiatan PAUD untuk kelompok usia 2 – < 4 tahun.

2.3 Kegiatan PAUD untuk kelompok usia 4 – ≤ 6 tahun.

2.4 Kegiatan pengasuhan anak usia 0 – ≤ 6 tahun yang dilakukan setelah

kegiatan 2.1, 2.2, dan 2.3 selesai dilakukan.

2.5 Kegiatan  penitipan  anak  usia  0  -  ≤  6  tahun  yang  dilakukan  dengan

menggabungkan kegiatan 2.1 atau 2.2 atau 2.3, dengan 2.4.

3.        Alokasi waktu

3.1 Kelompok usia 0 – < 2 tahun:

3.1.1         Satu kali pertemuan selama 120 menit

3.1.2         Satu kali pertemuan per minggu.

3.1.3         Tujuh belas minggu per semester.

3.1.4         Dua semester per tahun.

3.2 Kelompok usia 2 – < 4 tahun:

3.2.1         Satu kali pertemuan selama 180 menit.

3.2.2         Dua kali pertemuan per minggu.

3

3.2.3         Tujuh belas  minggu per semester.

3.2.4         Dua semester per tahun.

3.3 Kelompok usia 4 – ≤ 6 tahun

3.3.1PAUD Jalur Pendidikan Formal:

3.3.1.1         Satu kali pertemuan selama 150 – 180 menit.

3.3.1.2  Enam atau lima hari per minggu, dengan jumlah pertemuan sebanyak 900 menit (30 jam @ 30 menit).

3.3.1.3  Tujuh belas minggu efektif per semester.

3.3.1.4  Dua semester pertahun.

3.3.2 PAUD Jalur Pendidikan Nonformal:

3.3.2.1  Satu kali pertemuan selama 180 menit

3.3.2.2  Tiga hari per minggu.

3.3.2.3  Tujuh belas minggu efektif per semester.

3.3.2.4  Dua semester pertahun.

3.4 Kegiatan pengasuhan anak usia 0 – ≤ 6 tahun

Alokasi waktu  disesuaikan dengan sisa  waktu  dari  penitipan dikurangi dengan kegiatan terstruktur yang sudah dilaksanakan, sesuai dengan jenis kegiatan dan kelompok usia.

4.        Rombongan belajar

4.1 PAUD Jalur Pendidikan Formal, jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar sebanyak 20 peserta didik dengan 1 orang guru TK/RA atau guru pendamping. Kelompok A untuk anak usia 4-5 tahun dan kelompok B untuk anak usia 5-6 tahun.

3

4.2 PAUD Jalur Pendidikan Nonformal, jumlah peserta didik setiap rombongan bersifat fleksibel, disesuaikan dengan usia dan jenis layanan program, dan tersedia minimal seorang guru/guru pendamping. Selain itu harus tersedia pengasuh            dengan                        perbandingan                          antara       pendidik      (guru/guru pendamping/pengasuh) dan peserta didik sbb:

4.2.1Kelompok usia 0 – <1 tahun 1 : 4 anak;

4.2.2Kelompok usia 1 – <2 tahun 1 : 6 anak;

4.2.3Kelompok usia 2 – <3 tahun 1 : 8 anak;

4.2.4Kelompok usia 3 – <4 tahun 1 : 10 anak;

4.2.5Kelompok usia 4 – <5 tahun 1 : 12 anak;

4.2.6Kelompok usia 5 – ≤6 tahun 1 : 15 anak.

5.         Kalender Pendidikan

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu  tahun  ajaran  yang  mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif pembelajaran, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Kalender pendidikan tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.

B. STANDAR PROSES

1. Perencanaan:

1.2    Pengembangan Rencana Pembelajaran

1.2.1 Perencanaan     penyelenggaraan     PAUD     meliputi     Perencanaan Semester, Rencana Kegiatan Mingguan (RKM) dan Rencana Kegiatan Harian (RKH).

1.2.2 Rencana Kegiatan untuk anak usia 0 – 2 tahun bersifat individual.

Jadwal  kegiatan disesuaikan dengan  jadwal  harian  masing-masing anak.

3

1.3 Prinsip-Prinsip

1.3.1 Memperhatikan     tingkat     perkembangan,    kebutuhan,    minat    dan karakteristik anak.

1.3.2 Mengintegrasikan    kesehatan,   gizi,    pendidikan,   pengasuhan,   dan perlindungan.

1.3.3 Pembelajaran dilaksanakan melalui bermain.

1.3.4 Kegiatan           pembelajaran          dilakukan secara bertahap,
berkesinambungan, dan bersifat pembiasaan.

1.3.5 Proses  pembelajaran  bersifat  aktif,  kreatif,

interaktif,

efektif,  dan

menyenangkan.

1.3.6 Proses pembelajaran berpusat pada anak.

1.4 Pengorganisasian

1.4.1 Pemilihan metode yang tepat dan bervariasi.

1.4.2 Pemilihan alat bermain dan sumber belajar yang ada di lingkungan.

1.4.3 Pemilihan teknik  dan  alat  penilaian  sesuai  dengan  kegiatan  yang dilaksanakan.

2. Pelaksanaan

2.1     Penataan lingkungan bermain

2.1.1Menciptakan suasana bermain yang   aman, nyaman, bersih,    sehat, dan menarik.

2.1.2Penggunaan alat  permainan  edukatif  memenuhi standar  keamanan, kesehatan, dan sesuai dengan fungsi stimulasi yang telah direncanakan.

2.1.3Memanfaatkan lingkungan.

3

2.2     Pengorganisasian Kegiatan

2.2.1Kegiatan dilaksanakan di dalam ruang/kelas dan di luar ruang/kelas.

2.2.2Kegiatan dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan.

2.2.3Kegiatan untuk anak usia 0 – <2 tahun, bersifat individual.

2.2.4Pengelolaan kegiatan pembelajaran pada  usia  2  -  <4  tahun  dalam kelompok besar, kelompok kecil dan individu meliputi inti dan penutup.

2.2.5Pengelolaan kegiatan pembelajaran pada usia 4 – ≤6 tahun dilakukan dalam individu, kelompok kecil, dan kelompok besar meliputi tiga kegiatan pokok, yaitu pembukaan, inti dan penutup.

2.2.6Melibatkan orang tua/keluarga.

C. STANDAR PENILAIAN

Penilaian   adalah    proses    pengumpulan   dan    pengolahan   informasi   untuk menentukan tingkat pencapaian perkembangan anak yang mencakup:

1.  Teknik Penilaian

Pengamatan, penugasan, unjuk kerja, pencatatan anekdot, percakapan/dialog, laporan orang tua, dan dokumentasi hasil karya anak (portofolio), serta deskripsi profil anak.

2.    Lingkup

2.1 Mencakup seluruh tingkat pencapaian perkembangan peserta didik.

2.2 Mencakup     data     tentang    status     kesehatan,    pengasuhan,    dan pendidikan.

3.         Proses

3.1 Dilakukan    secara    berkala,    intensif,   bermakna,    menyeluruh,   dan berkelanjutan.

3

3.2 Pengamatan dilakukan pada saat anak melakukan aktivitas sepanjang hari.

3.3 Secara berkala tim pendidik mengkaji-ulang catatan perkembangan anak dan  berbagai  informasi  lain  termasuk  kebutuhan  khusus                               anak  yang dikumpulkan dari hasil catatan pengamatan, anekdot, check list, dan portofolio.

3.4 Melakukan komunikasi dengan orang tua  tentang perkembangan anak, termasuk kebutuhan khusus anak.

3.5 Dilakukan secara sistematis, terpercaya, dan konsisten.

3.6 Memonitor semua aspek tingkat pencapaian perkembangan anak.

3.7 Mengutamakan proses dampak hasil.

3.8 Pembelajaran melalui bermain dengan benda konkret.

4.  Pengelolaan hasil

4.1 Pendidik membuat kesimpulan dan laporan kemajuan anak berdasarkan informasi yang tersedia.

4.2 Pendidik  menyusun  dan  menyampaikan  laporan  perkembangan  anak secara tertulis kepada orang tua secara berkala, minimal sekali dalam satu semester.

4.3 Laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang tua dalam bentuk laporan lisan dan tertulis secara bijak, disertai saran-saran yang dapat dilakukan orang tua di rumah.

5.  Tindak lanjut

5.1 Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk meningkatkan kompetensi diri.

5.2 Pendidik   menggunakan  hasil   penilaian  untuk   memperbaiki   program, metode, jenis aktivitas/kegiatan, penggunaan dan penataan alat permainan edukatif, alat kebersihan dan kesehatan, serta untuk memperbaiki sarana

dan prasarana termasuk untuk anak dengan kebutuhan khusus.

3

5.3 Mengadakan pertemuan dengan orang tua/keluarga untuk mendiskusikan dan melakukan tindak lanjut untuk kemajuan perkembangan anak.

5.4 Pendidik  merujuk  keterlambatan  perkembangan  anak  kepada  ahlinya melalui orang tua.

5.5 Merencanakan program pelayanan untuk anak yang memiliki kebutuhan

khusus.

Share this post

Leave a Reply