IV. STANDAR ISI, PROSES, DAN PENILAIAN
Standar isi, proses, dan penilaian meliputi struktur program, alokasi waktu, dan perencanaan, pelaksanaan, penilaian dilaksanakan secara terintegrasi/terpadu sesuai dengan tingkat perkembangan, bakat/minat dan kebutuhan anak. Standar ini yang mempertimbangkan potensi dan kondisi setempat, sehingga dimungkinkan terjadinya perbedaan kegiatan dan pelaksanaan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan di lapangan. Perbedaan dapat terjadi karena adanya: (1) keragaman bentuk layanan PAUD (TK/RA, TPA, KB dan bentuk lain yang sederajat), yang menerapkan program paruh waktu dan program penuh waktu; (2) perbedaan kelompok usia yang dilayani (antara anak usia 0 – <2 tahun dengan anak usia 2 – <4 tahun serta 4 – ≤6 tahun); dan (3) perbedaan kondisi lembaga.
Perencanaan program dilakukan oleh pendidik yang mencakup tujuan, isi, dan rencana pengelolaan program yang disusun dalam Rencana Kegiatan Mingguan (RKM) dan Rencana Kegiatan Harian (RKH). Pelaksanaan program berisi proses kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan yang dirancang berdasarkan pengelompokan usia anak, dengan mempertimbangkan karakteristik perkembangan anak dan jenis layanan PAUD yang diberikan. Penilaian merupakan rangkaian kegiatan pengamatan, pencatatan, dan pengolahan data perkembangan anak dengan menggunakan metode dan instrumen yang sesuai.
A. STANDAR ISI
1. Struktur Program
3
Struktur program kegiatan PAUD mencakup bidang pengembangan pembentukan perilaku dan bidang pengembangan kemampuan dasar melalui kegiatan bermain dan pembiasaan. Lingkup pengembangan meliputi: (1) nilai- nilai agama dan moral, (2) fisik, (3) kognitif, (4) bahasa, dan (5) sosial emosional. Kegiatan pengembangan suatu aspek dilakukan secara terpadu dengan aspek yang lain, menggunakan pendekatan tematik.
2. Bentuk Kegiatan Layanan
2.1 Kegiatan PAUD untuk kelompok usia 0 – < 2 tahun.
2.2 Kegiatan PAUD untuk kelompok usia 2 – < 4 tahun.
2.3 Kegiatan PAUD untuk kelompok usia 4 – ≤ 6 tahun.
2.4 Kegiatan pengasuhan anak usia 0 – ≤ 6 tahun yang dilakukan setelah
kegiatan 2.1, 2.2, dan 2.3 selesai dilakukan.
2.5 Kegiatan penitipan anak usia 0 - ≤ 6 tahun yang dilakukan dengan
menggabungkan kegiatan 2.1 atau 2.2 atau 2.3, dengan 2.4.
3. Alokasi waktu
3.1 Kelompok usia 0 – < 2 tahun:
3.1.1 Satu kali pertemuan selama 120 menit
3.1.2 Satu kali pertemuan per minggu.
3.1.3 Tujuh belas minggu per semester.
3.1.4 Dua semester per tahun.
3.2 Kelompok usia 2 – < 4 tahun:
3.2.1 Satu kali pertemuan selama 180 menit.
3.2.2 Dua kali pertemuan per minggu.
3
3.2.3 Tujuh belas minggu per semester.
3.2.4 Dua semester per tahun.
3.3 Kelompok usia 4 – ≤ 6 tahun
3.3.1PAUD Jalur Pendidikan Formal:
3.3.1.1 Satu kali pertemuan selama 150 – 180 menit.
3.3.1.2 Enam atau lima hari per minggu, dengan jumlah pertemuan sebanyak 900 menit (30 jam @ 30 menit).
3.3.1.3 Tujuh belas minggu efektif per semester.
3.3.1.4 Dua semester pertahun.
3.3.2 PAUD Jalur Pendidikan Nonformal:
3.3.2.1 Satu kali pertemuan selama 180 menit
3.3.2.2 Tiga hari per minggu.
3.3.2.3 Tujuh belas minggu efektif per semester.
3.3.2.4 Dua semester pertahun.
3.4 Kegiatan pengasuhan anak usia 0 – ≤ 6 tahun
Alokasi waktu disesuaikan dengan sisa waktu dari penitipan dikurangi dengan kegiatan terstruktur yang sudah dilaksanakan, sesuai dengan jenis kegiatan dan kelompok usia.
4. Rombongan belajar
4.1 PAUD Jalur Pendidikan Formal, jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar sebanyak 20 peserta didik dengan 1 orang guru TK/RA atau guru pendamping. Kelompok A untuk anak usia 4-5 tahun dan kelompok B untuk anak usia 5-6 tahun.
3
4.2 PAUD Jalur Pendidikan Nonformal, jumlah peserta didik setiap rombongan bersifat fleksibel, disesuaikan dengan usia dan jenis layanan program, dan tersedia minimal seorang guru/guru pendamping. Selain itu harus tersedia pengasuh dengan perbandingan antara pendidik (guru/guru pendamping/pengasuh) dan peserta didik sbb:
4.2.1Kelompok usia 0 – <1 tahun 1 : 4 anak;
4.2.2Kelompok usia 1 – <2 tahun 1 : 6 anak;
4.2.3Kelompok usia 2 – <3 tahun 1 : 8 anak;
4.2.4Kelompok usia 3 – <4 tahun 1 : 10 anak;
4.2.5Kelompok usia 4 – <5 tahun 1 : 12 anak;
4.2.6Kelompok usia 5 – ≤6 tahun 1 : 15 anak.
5. Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif pembelajaran, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Kalender pendidikan tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.
B. STANDAR PROSES
1. Perencanaan:
1.2 Pengembangan Rencana Pembelajaran
1.2.1 Perencanaan penyelenggaraan PAUD meliputi Perencanaan Semester, Rencana Kegiatan Mingguan (RKM) dan Rencana Kegiatan Harian (RKH).
1.2.2 Rencana Kegiatan untuk anak usia 0 – 2 tahun bersifat individual.
Jadwal kegiatan disesuaikan dengan jadwal harian masing-masing anak.
3
1.3 Prinsip-Prinsip
1.3.1 Memperhatikan tingkat perkembangan, kebutuhan, minat dan karakteristik anak.
1.3.2 Mengintegrasikan kesehatan, gizi, pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.
1.3.3 Pembelajaran dilaksanakan melalui bermain.
| 1.3.4 Kegiatan pembelajaran dilakukan | secara | bertahap, |
| berkesinambungan, dan bersifat pembiasaan.
1.3.5 Proses pembelajaran bersifat aktif, kreatif, |
interaktif, |
efektif, dan |
menyenangkan.
1.3.6 Proses pembelajaran berpusat pada anak.
1.4 Pengorganisasian
1.4.1 Pemilihan metode yang tepat dan bervariasi.
1.4.2 Pemilihan alat bermain dan sumber belajar yang ada di lingkungan.
1.4.3 Pemilihan teknik dan alat penilaian sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.
2. Pelaksanaan
2.1 Penataan lingkungan bermain
2.1.1Menciptakan suasana bermain yang aman, nyaman, bersih, sehat, dan menarik.
2.1.2Penggunaan alat permainan edukatif memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan sesuai dengan fungsi stimulasi yang telah direncanakan.
2.1.3Memanfaatkan lingkungan.
3
2.2 Pengorganisasian Kegiatan
2.2.1Kegiatan dilaksanakan di dalam ruang/kelas dan di luar ruang/kelas.
2.2.2Kegiatan dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan.
2.2.3Kegiatan untuk anak usia 0 – <2 tahun, bersifat individual.
2.2.4Pengelolaan kegiatan pembelajaran pada usia 2 - <4 tahun dalam kelompok besar, kelompok kecil dan individu meliputi inti dan penutup.
2.2.5Pengelolaan kegiatan pembelajaran pada usia 4 – ≤6 tahun dilakukan dalam individu, kelompok kecil, dan kelompok besar meliputi tiga kegiatan pokok, yaitu pembukaan, inti dan penutup.
2.2.6Melibatkan orang tua/keluarga.
C. STANDAR PENILAIAN
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan tingkat pencapaian perkembangan anak yang mencakup:
1. Teknik Penilaian
Pengamatan, penugasan, unjuk kerja, pencatatan anekdot, percakapan/dialog, laporan orang tua, dan dokumentasi hasil karya anak (portofolio), serta deskripsi profil anak.
2. Lingkup
2.1 Mencakup seluruh tingkat pencapaian perkembangan peserta didik.
2.2 Mencakup data tentang status kesehatan, pengasuhan, dan pendidikan.
3. Proses
3.1 Dilakukan secara berkala, intensif, bermakna, menyeluruh, dan berkelanjutan.
3
3.2 Pengamatan dilakukan pada saat anak melakukan aktivitas sepanjang hari.
3.3 Secara berkala tim pendidik mengkaji-ulang catatan perkembangan anak dan berbagai informasi lain termasuk kebutuhan khusus anak yang dikumpulkan dari hasil catatan pengamatan, anekdot, check list, dan portofolio.
3.4 Melakukan komunikasi dengan orang tua tentang perkembangan anak, termasuk kebutuhan khusus anak.
3.5 Dilakukan secara sistematis, terpercaya, dan konsisten.
3.6 Memonitor semua aspek tingkat pencapaian perkembangan anak.
3.7 Mengutamakan proses dampak hasil.
3.8 Pembelajaran melalui bermain dengan benda konkret.
4. Pengelolaan hasil
4.1 Pendidik membuat kesimpulan dan laporan kemajuan anak berdasarkan informasi yang tersedia.
4.2 Pendidik menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan anak secara tertulis kepada orang tua secara berkala, minimal sekali dalam satu semester.
4.3 Laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang tua dalam bentuk laporan lisan dan tertulis secara bijak, disertai saran-saran yang dapat dilakukan orang tua di rumah.
5. Tindak lanjut
5.1 Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk meningkatkan kompetensi diri.
5.2 Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk memperbaiki program, metode, jenis aktivitas/kegiatan, penggunaan dan penataan alat permainan edukatif, alat kebersihan dan kesehatan, serta untuk memperbaiki sarana
dan prasarana termasuk untuk anak dengan kebutuhan khusus.
3
5.3 Mengadakan pertemuan dengan orang tua/keluarga untuk mendiskusikan dan melakukan tindak lanjut untuk kemajuan perkembangan anak.
5.4 Pendidik merujuk keterlambatan perkembangan anak kepada ahlinya melalui orang tua.
5.5 Merencanakan program pelayanan untuk anak yang memiliki kebutuhan
khusus.
Recent Comments