B. Standar Tenaga Kependidikan
Untuk membantu anak usia dini mencapai tingkat perkembangan potensinya, layanan PAUD harus dikelola dengan baik. Setiap satuan PAUD harus memiliki penanggungjawab yang bertugas merencanakan, melaksanakan, mengelola administrasi dan biaya, serta mengawasi pelaksanaan program. Tenaga kependidikan PAUD terdiri atas pengawas/penilik, kepala sekolah, pengelola, tenaga administrasi, dan petugas kebersihan yang diatur sendiri oleh masing- masing lembaga.
1. Pengawas/Penilik
Kualifikasi dan kompetensi Pengawas PAUD jalur pendidikan formal didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah beserta lampirannya.
Kualifikasi dan kompetensi Penilik PAUD jalur pendidikan nonformal didasarkan pada Peraturan Penilik pendidikan nonformal pada umumnya.
2. Kepala PAUD Jalur Pendidikan Formal
Kualifikasi dan kompetensi kepala TK/RA didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah beserta lampirannya.
3. Pengelola PAUD Jalur Pendidikan Nonformal
Pengelola PAUD jalur pendidikan nonformal adalah penanggungjawab dalam satuan PAUD jalur pendidikan nonformal dengan kualifikasi:
a. Minimal memiliki kualifikasi dan kompetensi guru pendamping. b. Berpengalaman sebagai pendidik PAUD minimal 2 tahun.
c. Lulus pelatihan/magang/kursus pengelolaan PAUD dari lembaga
terakreditasi.
3
Selain memiliki kompetensi guru pendamping, pengelola PAUD harus
memenuhi kompetensi sebagai berikut:
| Kompetensi | Indikator |
| 1. Kompetensi
Kepribadian |
1.1 Memiliki minat dalam bentuk pengabdian untuk
mengembangkan lembaga. |
| 2. Kompetensi
Profesional |
2.1 Mengatasi berbagai masalah teknis operasional.
2.2 Membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembaga. |
| 3. Kompetensi
Manajerial |
III.1 Mengelola dan mengembangkan lembaga
dalam pelayanan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan. III.2 Mengkoordinasi pendidik dan tenaga kependidikan lain dalam lembaga. III.3 Mengelola sarana dan prasarana sebagai aset lembaga. |
| 4. Kompetensi Sosial | 4.1 Bekerjasama dengan berbagai pihak untuk
kepentingan lembaga. 4.2 Mengambil peluang untuk mengelola lembaga secara berkesinambungan. 4.3 Memiliki motivasi untuk meningkatkan mutu lembaga. |
4. Administrasi PAUD
a. Kualifikasi Akademik
Memiliki kualifikasi akademik minimum Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat;
b. Kompetensi
3
| KOMPETENSI | INDIKATOR |
| 1. Kepribadian | 1.1 Berakhlak mulia.
1.2 Bersikap terbuka. 1.3 Tekun dan ulet. 1.4 Jujur dan bertanggung jawab. |
| 2. Profesional | 2.1 Mengaplikasikan teknologi informasi sederhana
dalam sistem administrasi pendidikan. 2.2 Mendokumentasi data kelembagaan dengan menggunakan berbagai media. 2.3 Memberi pelayanan administratif kepada pendidik dan tenaga kependidikan, serta orang tua peserta didik. 2.4 Mengelola sarana dan prasarana sekolah secara optimal. 2.5 Memperlancar administrasi penerimaan peserta didik dan pengelompokan peserta didik. 2.6 Mengelola keuangan sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien. 2.7 Mengelola ketatausahaan untuk mendukung pencapaian tujuan. |
| 3. Sosial | 3.1 Menjalin kerjasama dengan seluruh pendidik dan
tenaga kependidikan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan. 3.2 Memberi layanan administratif dan informasi kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah. 3.3 Bersikap transparan, terbuka, dan ramah dalam memberikan pelayanan. 3.4 Memiliki kepekaan sosial. |
3
| KOMPETENSI | INDIKATOR |
| 4. Manajemen | 4.1. Merencanakan program ketatausahaan secara mingguan,
bulanan, dan tahunan. 4.2. Melaksanakan program kerja secara terencana, rapi, dan terarsipkan. 4.3. Membuat laporan kegiatan administrasi bulanan dan tahunan |
Recent Comments