I. PENDAHULUAN

Undang-undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya  pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan  dan  perkembangan  jasmani  dan  rohani agar  anak  memiliki  kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Dalam perkembangannya,  masyarakat telah menunjukkan   kepedulian terhadap   masalah  pendidikan,                         pengasuhan,  dan perlindungan  anak usia dini untuk usia 0 sampai dengan 6 tahun dengan berbagai jenis layanan sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang ada, baik dalam jalur pendidikan  formal  maupun  non  formal.  Penyelenggaraan  PAUD  jalur  pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat,  yang  menggunakan  program  untuk anak  usia 4 – ≤6 tahun.  Sedangkan penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 0 – <2 tahun, 2 – <4 tahun,  4 – ≤6 tahun dan Program Pengasuhan untuk anak usia 0 – ≤6 tahun;  Kelompok Bermain (KB) dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 2 –  <4 tahun dan 4 – ≤6 tahun.

Penyelenggaraan  PAUD sampai saat ini belum memiliki standar yang dijadikan sebagai  acuan  minimal  dalam  penyelenggaraan   PAUD  jalur  pendidikan   formal, nonformal dan/atau informal. Oleh karena itu, untuk memberikan pelayanan yang berkualitas  sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan  dan perkembangan  anak, maka perlu disusun Standar PAUD.

Standar PAUD merupakan bagian integral dari Standar Nasional Pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar  Nasional Pendidikan  yang dirumuskan  dengan  mempertimbangkan karakteristik  penyelenggaraan  PAUD.  Standar  PAUD  terdiri  atas  empat  kelompok, yaitu:  (1)  Standar  tingkat  pencapaian  perkembangan;  (2)  Standar  pendidik  dan tenaga kependidikan;  (3) Standar isi, proses, dan penilaian; dan (4) Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

Standar tingkat pencapaian perkembangan berisi kaidah pertumbuhan dan perkembangan  anak usia dini sejak lahir sampai dengan usia enam tahun. Tingkat perkembangan      yang      dicapai   merupakan     aktualisasi        potensi semua  aspek perkembangan yang     diharapkan    dapat   dicapai   anak   pada   setiap   tahap perkembangannya, bukan merupakan suatu tingkat pencapaian kecakapan akademik. Standar pendidik (guru, guru pendamping, dan pengasuh) dan  tenaga kependidikan memuat kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan. Standar isi, proses, dan penilaian meliputi    perencanaan,  pelaksanaan,   dan  penilaian  program    yang dilaksanakan  secara  terintegrasi/terpadu     sesuai  dengan  kebutuhan  anak.  Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan mengatur persyaratan fasilitas, manajemen, dan pembiayaan agar dapat menyelenggarakan PAUD dengan baik.

Share this post

Leave a Reply