A. Kesimpulan
1. Pada ketiga dokumen, yaitu Kurikulum 2004 Standar Kompetensi TK/RA versi Puskur dan versi Direktorat TK/SD serta Menu Pembelajaran Generik terdapat 6 (enam) aspek perkembangan yang sama substansinya, yaitu Moral dan Nilai-nilai Agama; Sosial, Emosional dan Kemandirian; Berbahasa; Kognitif; Fisik/ motorik; dan Seni. Namun ada sedikit perbedaan pada pengelompokan aspek perkembangan. Aspek perkembangan dikelompokkan menjadi dua kelompok. Pada dokumen versi Puskur, aspek perkembangan Moral dan Nilai-nilai Agama; Sosial, Emosional dan Kemandirian dikelompokkan ke dalam Pembentukan Perilaku dan Pembiasaan. Sedangkan versi Direktorat TK/SD kedua aspek perkembangan tersebut dikelompokkan ke dalam Bidang Pengembangan Pembiasaan. Aspek perkembangan berbahasa, kognitif, fisik/motorik, dan seni pada kedua dokumen (versi Puskur dan Direktorat) dikelompokkan ke dalam Kemampuan Dasar. Secara substansi aspek perkembangan pada Menu Pembelajaran Generik sama dengan aspek perkembangan pada Kurikulum 2004 Standar Kompetensi (dokumen versi Puskur dan versi Direktorat TK/SD), tetapi ada perbedaan dalam perumusan kemampuan, yaitu pada Menu Pembelajaran Generik hanya ada indikator kemampuan yang sudah disusun secara bergradasi sesuai dengan usia perkembangan anak (lahir s.d. 6 tahun) pada masing-masing bidang pengembangan. Sedangkan pada Kurikulum 2004 terdapat kompetensi dasar, hasil belajar, dan indikator. Di samping itu, pada menu pembelajaran generik juga memuat program layanan kesehatan dan gizi anak dini usia (lahir – 6 tahun) yang mencakup Gizi Seimbang dan Deteksi Dini Pertumbuhan Anak.
2. Urutan kompetensi pada Kurikulum 2004 Standar Kompetensi TK/RA belum tersusun secara gradual (berurutan) sesuai tahapan perkembangan anak khususnya dalam bidang kognitif, sains, matematika dan seni. Disamping itu juga belum sesuai dengan landasan teoritis (landasan psikologis), terutama dalam hal penyusunan gradasi perkembangan dan lingkup perkembangan.
3. Dalam Standar Kompetensi TK/RA terdapat tumpang tindih (overlapping) antara kompetensi pada bidang pengembangan fisik motorik dengan bidang pengembangan seni.
4. Kompetensi (indikator) anak usia dini pada dokumen Menu Pembelajaran Generik dari Direktorat PAUD sudah tersusun secara gradual berdasarkan usia anak. Namun belum tersusun sesuai dengan aspek perkembangan dan tahapan perkembangan pada setiap bidang pengembangan.
5. Dokumen Kurikulum 2004 Standar Kompetensi dari direktorat TK SD, belum diungkapkan konsep yang lengkap tentang bidang pengembangan yang mencakup pengertian, tujuan, ruang lingkup dan struktur kompetensi pada masing-masing bidang pengembangan. Demikian juga yang dikeluarkan oleh Puskur dan direktorat PAUD.
6. Pengelompokan kompetensi pada seluruh naskah (3 naskah) belum menggambarkan lingkup aspek perkembangan pada setiap bidang pengembangan. Misalnya: dalam bidang pengembangan kemampuan berbahasa, hanya terdapat 1 (satu) kompetensi dasar yang meliputi aspek-aspek perkembangan yang banyak. Hal ini tidak sesuai dengan hakikat kurikulum berbasis kompetensi khususnya dalam pengertian kompetensi sehingga bisa terukur.
7. Bidang pengembangan jasmani (motorik kasar) secara konseptual, seharusnya berada dalam bidang pengembangan tersendiri seperti GBPKB TK tahun 1994 tidak digabung atau dicampuradukkan.
8. Beberapa komponen dari 8 SNP telah disusun dalam bentuk kerangka dasar kurikulum PAUD namun masih perlu disempurnakan.
9. Terlalu banyak format penilaian sehingga membingungkan para praktisi di lapangan.
B. Rekomendasi
1. Jangka Pendek
a. Naskah akademik PAUD seharusnya disusun dalam naskah tersendiri sehingga menjadi landasan yang kuat untuk pengembangan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan untuk PAUD.
b. Perlu segera dituntaskan naskah SKAU (SKL PAUD) dan SIP (SI PAUD) yang didasarkan pada landasan akademik (landasan teoritis) & hasil kajian lapangan.
c. Perlu dilakukannya riset perkembangan anak usia dini Indonesia sebagai acuan empirik dalam menyusun SKAU dan SIP.
d. Perlu dilakukan revisi terhadap kerangka dasar kurikulum PAUD dan judulnya sebaiknya diubah menjadi Panduan/Pedoman Penyelenggaraan PAUD sesuai dengan isinya.
e. Dokumen Standar Perkembangan Anak Lahir – 6 Tahun PAUD perlu diperbaikai secara menyeluruh dan disesuaikan dengan naskah akademik (tinjauan teoritik).
f. Dokumen pedoman pengembangan silabus untuk PAUD seharusnya menjadi bagian dari dokumen standar proses pembelajaran yang mencakup (1) perencanaan proses pembelajaran, yang meliputi pengembangan tema dan jaringannya, penyusunan silabus pembelajaran dengan menggunakan pendekatan tematik, dan menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, (2) pelaksanaan proses pembelajaran yang disesuaikan dengan acuan pengembangan proses pengembangan yang dilakukan masing-masing satuan pendidikan anak usia dini, (3) Standar proses pembelajaran TK dapat mengakomodasi dokumen pembelajaran di TK dan dokumen perencanaan dan proses pembelajaran di TK.
2. Jangka Panjang
a. Perlu adanya buku “INDUK” yang merupakan “blueprint” pengembangan pendidikan anak usia dini di Indonesia. Buku ini menjadi acuan bagi semua instansi terkait seperti Direktorat TK SD, Direktorat PAUD, dan Puskur serta Perguruan Tinggi dalam merancang dan mengembangkan PAUD.
b. Perlu disusun tahapan perkembangan anak mulai dari usia lahir sampai 8 (delapan) tahun sebagai dasar penentuan SK dan KD untuk SD kelas awal sehingga ada kesinambungan kompetensi antara TB/KB, TK/RA.
c. Perlu dikembangkan komponen Standar Nasional Pendidikan untuk PAUD yang didasarkan pada naskah akademik (misalnya standar proses, pengelolaan & penilaian).
d. Perlu dikembangkan model-model KTSP PAUD agar dapat menjadi pilihan bagi lembaga penyelenggara PAUD.
Recent Comments