C. PEMBAHASAN
Dokumen PAUD yang berkaitan dengan Kurikulum 2004 Standar Kompetensi, Pedoman Pengembangan Silabus, Pedoman Pembelajaran dan Pedoman Penilaian banyak digunakan di lembaga PAUD formal (TK/RA) sedangkan Menu Pembelajaran Generik digunakan di lembaga PAUD non formal (Kelompok Bermain dan Taman Penitipan Anak). Persoalan dasarnya dokumen tersebut dibuat oleh banyak Tim dari berbagai otoritas seperti Puskur, Direktorat TK-SD serta Direktorat PAUD. Sebagai akibatnya banyak hal yang berbeda dari berbagai dokumen tersebut untuk aspek yang sama. Perbedaan tesebut terjadi karena belum adanya ”blueprint” yang sama yang menjadi acuan bersama pengembangan PAUD di Indonesia. Untuk itu diperlukan suatu kerjasama antar otoritas tersebut (Puskur, Direktorat PAUD, Direktorat TK-SD, Direktorat Dikti, serta Direktorat Mapenda) untuk menyusun suatu dokumen ”INDUK” pengembangan PAUD di Indonesia yang menjadi dasar bersama seluruh institusi pengembangan PAUD dan Pendidikan Guru-PAUD. Buku ”INDUK” tersebut tentu dilandasi oleh berbagai acuan dasar seperti filosofi pengembangan manusia Indonesia seutuhnya sebagaimana termaktub dalam GBHN, hasil-hasil penelitian tentang perkembangan anak Indonesia di berbagai aspek perkembangan, serta analisis kondisional PAUD di Indonesia.
Dokumen PAUD yang banyak jumlahnya tersebut berbeda-beda karena mangacu pada referensi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, perlu ada keseragaman acuan, khususnya tentang bidang pengembangan anak usia dini di Indonesia. Diperlukan penelitian tentang perkembangan anak Indonesia pada umumnya dan tiap daerah dan suku khususnya agar PAUD memiliki acuan yang lebih sesuai dengan perkembangan anak Indonesia. Kesalahan dalam penentuan perkembangan anak Indonesia menyebabkan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang disusun tidak valid karena tidak sesuai dengan kondisi riil anak Indonesia.
Penentuan Standar Kompetensi Akhir Usia (SKAU) di PAUD yang sepadan dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) selain didasarkan hasil penelitian perkembangan anak Indonesia juga sebaiknya dibuat secara utuh mulai lahir sampai 8 tahun, sehingga ada benang merah atau kesinambungan kompetensi antara PAUD (TPA, KB, dan TK/RA) dengan kelas 1, 2, dan 3 Sekolah Dasar. Untuk itu perlu kerjasama antara Direktorat PAUD, Direktorat TK-SD, dan Puskur dalam mewujudkan hal tersebut.
Banyak guru dan lembaga PAUD formal (TK/RA) dan PAUD non formal(TPA dan KB) tidak menerima dan mempelajari berkas Kurikulum secara utuh. Ada yang hanya memperoleh Kurikulum (Standar Kompetensi) saja, Pedoman Pengembangan Silabus saja, atau Pedoman Penilaian saja. Sebagai akibatnya pemahaman akan kurikulum bersifat parsial. Di samping itu naskah dan perubahan kurikulum beserta perangkat untuk implementasinya memerlukan penjelasan lebih lanjut melalui sosialisasi kepada lembaga dan guru PAUD. Sebagai akibatnya, banyaknya naskah PAUD menimbulkan kebingungan bagi para guru. Untuk itu, naskah yang ada perlu disertai penjelasan dan contoh yang konkrit di samping adanya program sosialisasi.
Dalam penyusunan dan pengembangan panduan KTSP PAUD perlu menelusuri berbagai pedoman dan referensi pendukung, terutama landasan akademik yang dijadikan acuan. Beberapa dokumen yang dimaksud adalah GBPKB TK, Standar Kompetensi TK/RA, Acuan Menu Pembelajaran dan Kerangka Dasar Kurikulum PAUD. Berdasarkan kajian tersebut dapat disusun dan dikembangkan Standar Kompetensi Akhir Usia PAUD (SKAU PAUD), Standar Isi (Standar Isi Perkembangan PAUD), Standar Proses, Standar Penilaian dan Standar lainnya.
Recent Comments