C.  PEMBAHASAN

Dokumen   PAUD  yang  berkaitan  dengan  Kurikulum  2004  Standar  Kompetensi, Pedoman  Pengembangan  Silabus,  Pedoman  Pembelajaran  dan  Pedoman  Penilaian banyak digunakan di lembaga PAUD formal (TK/RA) sedangkan Menu Pembelajaran Generik  digunakan  di lembaga PAUD non formal (Kelompok  Bermain  dan Taman Penitipan Anak). Persoalan dasarnya dokumen tersebut dibuat oleh banyak Tim dari berbagai otoritas seperti Puskur, Direktorat TK-SD serta Direktorat PAUD. Sebagai akibatnya banyak hal yang berbeda dari berbagai dokumen tersebut untuk aspek yang sama. Perbedaan tesebut terjadi karena belum adanya ”blueprint” yang sama yang menjadi  acuan  bersama  pengembangan  PAUD  di  Indonesia.  Untuk  itu  diperlukan suatu kerjasama antar otoritas tersebut (Puskur, Direktorat PAUD, Direktorat TK-SD, Direktorat   Dikti,   serta   Direktorat   Mapenda)   untuk   menyusun   suatu   dokumen ”INDUK”  pengembangan  PAUD di Indonesia  yang menjadi  dasar bersama  seluruh institusi pengembangan PAUD dan Pendidikan Guru-PAUD. Buku ”INDUK” tersebut tentu dilandasi oleh berbagai acuan dasar seperti filosofi pengembangan manusia Indonesia  seutuhnya  sebagaimana  termaktub  dalam  GBHN,  hasil-hasil  penelitian tentang perkembangan anak Indonesia di berbagai aspek perkembangan, serta analisis kondisional PAUD di Indonesia.

Dokumen PAUD yang banyak jumlahnya tersebut berbeda-beda karena mangacu pada referensi   yang   berbeda-beda.   Oleh   karena   itu,   perlu   ada   keseragaman   acuan, khususnya tentang bidang pengembangan anak usia dini di Indonesia. Diperlukan penelitian tentang perkembangan anak Indonesia pada umumnya dan tiap daerah dan suku khususnya agar PAUD memiliki acuan yang lebih sesuai dengan perkembangan anak     Indonesia.    Kesalahan          dalam penentuan     perkembangan   anak   Indonesia menyebabkan  standar  kompetensi  dan  kompetensi  dasar  yang  disusun  tidak  valid karena tidak sesuai dengan kondisi riil anak Indonesia.

Penentuan Standar Kompetensi Akhir Usia (SKAU) di PAUD yang sepadan dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) selain didasarkan hasil penelitian perkembangan anak Indonesia juga sebaiknya dibuat secara utuh mulai lahir sampai 8 tahun, sehingga ada  benang  merah  atau  kesinambungan  kompetensi  antara  PAUD  (TPA,  KB,  dan TK/RA) dengan kelas 1, 2, dan 3 Sekolah Dasar. Untuk itu perlu kerjasama  antara Direktorat PAUD, Direktorat TK-SD, dan Puskur dalam mewujudkan hal tersebut.

Banyak guru dan lembaga PAUD formal (TK/RA) dan PAUD non formal(TPA dan KB) tidak menerima dan mempelajari berkas Kurikulum secara utuh. Ada  yang hanya memperoleh Kurikulum (Standar Kompetensi) saja, Pedoman Pengembangan Silabus saja, atau Pedoman  Penilaian  saja.   Sebagai  akibatnya  pemahaman  akan kurikulum bersifat parsial. Di samping  itu naskah dan perubahan  kurikulum  beserta perangkat untuk implementasinya memerlukan penjelasan lebih lanjut melalui sosialisasi kepada lembaga dan guru PAUD. Sebagai akibatnya, banyaknya naskah PAUD menimbulkan kebingungan bagi para guru. Untuk itu, naskah yang ada perlu disertai penjelasan dan contoh yang konkrit di samping adanya program sosialisasi.

Dalam  penyusunan  dan  pengembangan   panduan  KTSP  PAUD  perlu  menelusuri berbagai   pedoman   dan  referensi   pendukung,   terutama   landasan   akademik   yang dijadikan acuan. Beberapa dokumen yang dimaksud adalah GBPKB TK, Standar Kompetensi  TK/RA,  Acuan  Menu  Pembelajaran  dan  Kerangka  Dasar  Kurikulum PAUD. Berdasarkan kajian tersebut dapat disusun dan dikembangkan Standar Kompetensi   Akhir    Usia    PAUD    (SKAU    PAUD),    Standar    Isi    (Standar    Isi Perkembangan PAUD), Standar Proses, Standar Penilaian dan Standar lainnya.

Share this post

Leave a Reply