B. Landasan Yuridis
1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 ditegaskan beberapa hal penting sebagai berikut.
a. Pasal 4 mengungkapkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diksriminasi.
b. Pasal 9 mengungkapkan dua hal pokok yaitu;
1). Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
2). Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
2. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 20 telah memberikan payung hukum untuk perlunya diselenggarakan pendidikan anak usia dini pada ketiga jalur pendidikan. Pada pasal
28 undang-undang nomor 20 tahun 2003 ditegaskan tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini pada jalur informal (keluarga), jalur non formal (seperti Kelompok Bermain dan Taman Penitipan Anak) dan jalur formal (Taman Kanak- kanak dan Raudhatul Atfal).
C. Tujuan
Kajian kurikulum PAUD ini disusun untuk memberikan landasan keilmuan dalam menyelenggarakan pendidikan anak usia dini pada berbagai kelembagaan. Kajian ini juga dimaksudkan memberikan pemahaman tentang pentingnya penguasaan konsep keilmuan yang membangun dan mendukung penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Upaya ini sekaligus dapat membangun kebiasaan berpikir dan bertindak praksis dalam menjalankan profesi tenaga pendidik anak usia dini. Adapun tujuan khusus kajian ini diarahkan pada :
- Memberikan analisis konsep dasar filosofis dan keilmuan pendidikan serta ilmu bantu lainnya sebagai dasar pengembangan seluruh komponen kurikulum.
- Memberikan acuan (guideline) secara konseptual akademik dalam menyusun standar kompetensi lulusan (SKL) dan standar isi (SI) sebagai bagian intergral kurikulum.
- Memberikan guideline secara konseptual akademik dalam menyusun standar proses pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan (Developmentally Appropriate) dan berbagai kebutuhan anak usia dini.
- Memberikan guideline secara konseptual akademik dalam menyusun standar penilaian yang dapat dijadikan alternatif untuk melakukan asesmen dan pemantauan tumbuh kembang anak.
- Memberikan guideline secara konseptual akademik dalam menyusun standar pengelolaan pembelajaran pada anak usia dini dengan berbagai seting dan situasi.
- Memberikan guideline secara konseptual akademik dalam menyusun standar pendidik yang dipersyaratkan untuk dapat menyelenggarakan pendidikan pada anak usia dini secara profesional.
Recent Comments