B.  Landasan Yuridis

1.   Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Dalam  undang-undang  nomor  23  tahun  2002  ditegaskan  beberapa  hal  penting sebagai berikut.

a.   Pasal 4 mengungkapkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diksriminasi.

b.   Pasal 9 mengungkapkan dua hal pokok yaitu;

1). Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

2). Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang  cacat juga berhak  memperoleh  pendidikan  luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

2.   Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang  Nomor  20  telah  memberikan  payung  hukum  untuk  perlunya diselenggarakan pendidikan anak usia dini pada ketiga jalur pendidikan. Pada pasal

28 undang-undang nomor 20 tahun 2003 ditegaskan tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini pada jalur informal (keluarga), jalur non formal (seperti Kelompok Bermain dan Taman Penitipan Anak) dan jalur formal (Taman Kanak- kanak dan Raudhatul Atfal).

C.  Tujuan

Kajian kurikulum PAUD ini disusun untuk memberikan landasan keilmuan dalam menyelenggarakan  pendidikan anak usia dini pada berbagai kelembagaan. Kajian ini juga dimaksudkan  memberikan  pemahaman  tentang  pentingnya  penguasaan  konsep keilmuan  yang membangun  dan mendukung  penyelenggaraan  pendidikan  anak usia dini. Upaya ini sekaligus dapat membangun kebiasaan berpikir dan bertindak praksis dalam  menjalankan  profesi  tenaga  pendidik  anak  usia  dini.  Adapun  tujuan  khusus kajian ini diarahkan pada :

  1. Memberikan  analisis konsep dasar filosofis dan keilmuan  pendidikan  serta ilmu bantu lainnya sebagai dasar pengembangan seluruh komponen kurikulum.
  2. Memberikan  acuan  (guideline)  secara  konseptual  akademik  dalam  menyusun standar  kompetensi  lulusan  (SKL)  dan  standar  isi (SI)  sebagai  bagian  intergral kurikulum.
  3. Memberikan   guideline  secara  konseptual  akademik  dalam  menyusun  standar proses   pembelajaran    yang   sesuai   dengan   perkembangan    (Developmentally Appropriate) dan berbagai kebutuhan anak usia dini.
  4. Memberikan   guideline secara  konseptual  akademik  dalam  menyusun  standar penilaian   yang   dapat   dijadikan   alternatif   untuk   melakukan   asesmen   dan pemantauan tumbuh kembang anak.
  5. Memberikan guideline secara konseptual akademik dalam menyusun standar pengelolaan pembelajaran pada anak usia dini dengan berbagai seting dan situasi.
  6. Memberikan   guideline secara  konseptual  akademik  dalam  menyusun  standar pendidik  yang  dipersyaratkan  untuk  dapat  menyelenggarakan  pendidikan  pada anak usia dini secara profesional.
Share this post

Leave a Reply