Untuk membangun dan mengembangkan PAUD, berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah, mulai dari sistem perundang-undangan, sampai dengan hal-hal yang bersifat teknis operasional. Berbagai ketentuan tentang pendidikan anak usia dini termuat dalam UU RI No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sampai dengan jenjang pendidikan tinggi. Pada Pasal 28 ditetapkan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan anak usia dini dalam pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak/Raudatul Athfal (TK/RA), pendidikan anak usia dini dalam jalur nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat; sedangkan pendidikan anak usia dini dalam jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Sebagai implementasi dari undang-undang tersebut Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dimana salah satu ketentuannya menyebutkan bahwa pendidik anak usia dini wajib memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum D-IV atau S1 serta kompetensi sebagai pendidik. Para calon guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1 dan kompetensi sebagai pendidik, selanjutnya harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Selain perundang-undangan, telah ditetapkan pula kebijakan pemerintah berkenaan dengan tugas dan ekspektasi kinerja guru PAUD (Ditjen Dikti, 2006). Arah kebijakan tersebut berkenaan dengan pengembangan konsep PAUD, pengembangan pendidikan guru anak usia dini, pengembangan anak sesuai dengan potensinya secara optimal, serta pengembangan sarana dan prasarananya.
Sementara itu dalam bidang pembelajaran, di jalur pendidikan non formal, pemerintah dalam hal ini Dit PAUD, Ditjen PLS. telah menyiapkan acuan yang berupa ‘Menu Pembelajaran Generik PAUD’. Menu Pembelajaran Generik adalah program pendidikan anak usia dini (dari lahir – 6 tahun) yang bersifat holistik yang dapat dipergunakan dalam memberikan layanan kegiatan pendidikan pada semua jenis program yang ditujukan bagi anak usia dini. Penggunaan istilah menu pembelajaran generik dimaksudkan agar pedoman tersebut tidak diikuti secara kaku. Di jalur pendidikan formal, telah dikembangkan program kegiatan bermain atau kurikulum TK.
NASKAH AKADEMIK PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PG-PAUD) DEPDIKNAS (02)
Recent Comments