Untuk membangun dan mengembangkan PAUD, berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah, mulai dari sistem perundang-undangan, sampai dengan hal-hal yang bersifat teknis operasional. Berbagai ketentuan tentang pendidikan anak usia dini termuat dalam UU RI No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan seluruh  jenjang  pendidikan,  mulai  dari  Pendidikan  Anak  Usia  Dini  (PAUD), sampai  dengan  jenjang  pendidikan  tinggi.  Pada  Pasal  28   ditetapkan  bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan anak usia dini dalam pendidikan formal berbentuk  Taman Kanak-kanak/Raudatul  Athfal (TK/RA),  pendidikan  anak usia dini dalam jalur nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk  lain yang sederajat;  sedangkan  pendidikan  anak usia dini   dalam   jalur   pendidikan   informal   berbentuk   pendidikan   keluarga   atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Sebagai implementasi dari undang-undang tersebut Pemerintah telah mengeluarkan   PP No. 19/2005  tentang Standar Nasional  Pendidikan,  dan UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dimana salah satu ketentuannya menyebutkan   bahwa pendidik anak usia dini wajib memiliki kualifikasi akademik pendidikan  minimum  D-IV  atau  S1  serta  kompetensi  sebagai  pendidik.  Para calon guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1 dan kompetensi sebagai pendidik,   selanjutnya   harus   mengikuti   uji   kompetensi   untuk   mendapatkan sertifikat pendidik.   Selain perundang-undangan,  telah ditetapkan pula kebijakan pemerintah  berkenaan dengan tugas dan ekspektasi kinerja guru PAUD (Ditjen Dikti, 2006). Arah kebijakan tersebut berkenaan dengan pengembangan  konsep PAUD,  pengembangan  pendidikan  guru  anak  usia  dini,  pengembangan  anak sesuai dengan potensinya secara optimal, serta pengembangan sarana dan prasarananya.

Sementara itu dalam bidang pembelajaran, di jalur pendidikan non formal, pemerintah  dalam hal ini Dit PAUD, Ditjen PLS. telah menyiapkan  acuan yang berupa   ‘Menu   Pembelajaran   Generik   PAUD’.   Menu   Pembelajaran   Generik adalah  program  pendidikan  anak  usia  dini (dari  lahir  – 6 tahun)  yang  bersifat holistik yang      dapat    dipergunakan  dalam    memberikan  layanan  kegiatan pendidikan pada semua jenis program yang ditujukan bagi anak usia dini. Penggunaan istilah menu pembelajaran generik dimaksudkan agar pedoman tersebut tidak diikuti secara kaku. Di jalur pendidikan formal, telah dikembangkan program kegiatan bermain atau kurikulum TK.

NASKAH AKADEMIK PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PG-PAUD) DEPDIKNAS (02)

Share this post

Leave a Reply