Pengajuan Permohonan
- Pengajuan usul pendirian dan penyelenggaraan TK disampaikan kepada Sudin Dikdas Kodya melalui Kasi Dinas Dikdas Kecamatan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum awal tahun ajaan.
Penyelenggaraan Sekolah
- Sekolah swasta didirikan oleh suatu badan penyelenggara berbentuk yayasan atau badan bersifat sosial dan terdaftar pada Dinas Bintal dan Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta serta mencantumkan azas Pancasila pada anggaran dasarnya.
- mempunyai program Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPSI) yang jelas, baik jangka pendek maupun jangka panjang dengan ciri khasnya : Program jangka pendek adalah program untuk jangka waktu 1 (satu) tahun pelajaran, sementara Program jangka panjang adalah program pengembangan sekolah untuk waktu minimal 3 (tiga) tahun berikutnya, program untuk menjaga kesinambungan sekolah itu sendiri.
- Melaksanakan kurikulum dan ketentuan lain yang ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah sesuai satuan pendidikan yang akan diselenggarakan.
- Memenuhi persyaratan teknis administratif dan teknis edukatif.
Persyaratan Umum :
- Memiliki akte dan struktur organisasi yayasan
- Memiliki hasil studi kelayakan yang mendukung dan disahkan oleh Kasudin Dikdas Kodya
- Memiliki calon tenaga kependidikan
- Memiliki rekening sumber dana untuk anggaran operasional
- mempunyai IMB sekolah/surat perjanjian (kontrak) sewa/hak pakai bangunan gedung sekolah
- Tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik Pemerintah
- Membuat pernyataan tertulis akan mentaati ketentuan/peraturan yang berlaku tentang penyelenggaraan sekolah
Persyaratan Khusus :
- Memiliki calon peserta didik sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang
- Memiliki tenaga keterampilan yang terdiri dari Kepala Sekolah dan sekurang-kurangnya 1 (satu) Guru Tetap yang berkepndidikan minimal berijazah D!! bidang pendidikan
- Memiliki sarana dan prasarana tempat bermain dan ruang sudut
- Jarak lokasi dengan TK yang berada di sekitar lingkungannya kurang lebih berjarak radius 500 meter
- Ekstra kurikuler (jika ada) dilaksanakan dengan tidak mengurangi jam belajar sesuai kurikulum yang berlaku
Tata Cara Pendirian :
- Yayasan/Badan Penyelenggaramengajukan permohonan pendirian sekolah kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya melalui Kasi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan disertai persyaratan yang lengkap.
- Kasi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan bersama pengawas TK/SD Kecamatan menelaah berkas permohonan dan menyampaikan berkas permohonan dan rekomendasi kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya
- Dalam memberikan rekomendasi permohonan pendirian TK yang dimaksud Kasi Dinas Dikdas Kecamatan mempertimbangkan pemetaan TK yang telah ada di sekitarnya.
- Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya berdasarkan rekomendasi dan hasil telaah tersebut menetapkan pendirian dan persetujuan penyelenggaraan TK dengan Surat Keputusan Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya atas nama
- Persetujuan oleh Kepala Suku Dinas Dikdas Kodya diberikan secara tertulis dan dikirimkan secara resmi kepada pemohon/penyelenggara sekolah disertai dengan alasan/pertimbangan penolakan dengan tembusan kepada Kasubdin persekolahan yang terkait.
Berkas untuk mengajukan permohonan :
- Pertimbangan/alasan pendirian Taman Kanak-Kanak (disahkan oleh Ketua Yayasan)
- Program Kerja Yayasan (disahkan oleh Ketua Yayasan)
- Akte Pendirian Yayasan (foto copy dari yang asli)
- Struktur dan personaloa organisasi Yayasan saat ini (disahkan oleh Ketua Yayasan)
- Surat pernyataan sanggup melaksanakan kurikulum TK
- Surat keterangan status gedung dan tanah yang resmi
- Gambar situasi tanah dan denah gedung (disahkan oleh Ketua Yayasan)
- Struktur Organisasi TK (disahkan oleh Kepala TK)
- Surat Pengangkatan Kepala TK dan Guru (foto copy dari yang asli)
- Daftar riwayat hidup Kepala TK,Guru, dan Petugas Tata Usaha
- Daftar nama personalia TK dalam tugasnya
- Data siswa saat ini (nama dan keterangan lengkap)
- Daftar inventaris TK (diketahui Kepala TK)
- Terdaftar di Dinas Sosial (Instruksi Gubernus DKI Jakarta tanggal 14 Maret 1998 no 71 Tahun 1996)
- Tata Tertib Taman Kanak-Kanak (disahkan oleh Kepala TK)
- Laporan bulanan.
disarikan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Propinsi Daerah Khusus Ibukota Nomor : 397.a/2004
Semoga bermanfaat
wah komplet juga artikelnya, pas dengan apa yang kubutuhkan sebagai seorang pengajar tk, trims
Hallo Mbak Indah,
Terima kasih atas kunjungannya, semoga dapat berguna untuk bekal mengajar ya …
Salam,
Yanti D.P.
masih kurang komplit…
Lokasi yang ideal untuk mendirikan tk belum terakomodir dalam artikel ini…
Salam kenal Doni,
Terima kasih atas tanggapannya.
Ideal atau tidaknya suatu lokasi, sangat tergantung pada konsep dasarnya. Jadi, ideal sebuah lokasi bisa bermacam-macam interpretasi, tergantung pada konseptornya.
Bagi seorang konseptor, sebuah TK yang berada di bawah jembatan layang masih jauh lebih ideal daripada tidak ada. Namun untuk konseptor lain, TK di bawah jembatan layang itu masih jauh di bawah standar jika dibandingkan dengan sebuah TK yang berlokasi di area yang luasnya lebih dari 2000 m2 dan penuh dengan pepohonan yang asri.
Jadi, kembali ke idealisme awal si konseptornya …
Salam,
Yanti D.P.
Saya baru baca blog ini,kapan pelatihannya diadakan lagi?
Hallo Nurhayati, terima kasih atas kunjungannya.
Pelatihan PAUD akan diadakan minimal sebulan sekali, berselang-seling antara khusus ortu dan atau guru. Pelatihan yang terdekat adalah “Aplikasi Hipnosis dalam Keluarga”, berlangsung pada tanggal 23 dan 30 Mei 2009. Untuk pelatihan yang kali ini ada persyaratannya, yaitu telah menikah dan mempunyai anak yang masih berusia prasekolah.
Salam,
Yanti D.P.
Hai…mb yanti….tolong doong kirim ke emailku artikel ini bloeh ya…please…tengkyu..tak tunggu lho..
Hai Selda … artikel sudah terkirim ya
Salam,
Yanti D.P.
Dear Mba Yanti,
bagus sekali artikel-artikelnya seputar tk, kebetulan saya memang rencana untuk membangun sebuah TKIT di Tangerang.
Bisa minta artikel2 sehubungan dengan pendirian tk dan pengelolaan tk ke email saya.
tks
apakah calon pendiri tk musti yayasan mbak,lalu cara mendirikan yayasannya gimana mbak…
Hallo Pak Riswan
Benar, sejauh pengalaman saya, untuk mendaftarkan TK ke dinas pendidikan dasar harus menggunakan nama yayasan. Cara mendirikan Yayasan? Bapak susun AD/ART Yayasan terlebih dahulu, membuat tim yang terdiri dari dewan pendiri, dewan pembina, dewan pengawas, dan dewan pengurus. Setelah semua itu disusun, tinggal didaftarkan ke notaris.
Berbekal akte notaris tersebut, bapak tinggal ke seksi pendidikan dasar di kecamatan tempat TK akan didirikan, berbekal semua berkas yang sudah tercantum dalam artikel ini.
Semoga cukup jelas, kalau masih belum, silakan kontak ke info@bintangbangsaku.com
Salam,
Yanti D.P.
mau juga ni dikirimi ke emailku artikel2nya
coz pengen mendirikan juga
meski blm ada background pendidikan tapi tertarik banget karena aku punya balita
Salut mbak Yanti, yang nggak pelit berbagi ilmu, semoga sukse dan mendapat balasan berlimpah dari Nya
[...] Anda yang baru mau memulai, atau baru berencana untuk mendirikan KB/TK, mungkin artikel tentang tata cara ini dan artikel tentang fasilitas fisik ideal ini dapat membantu [...]
thank’s mbak artikelnya..mbak sy berencana mendirikan TK yg akan sy kelola sendiri dilampung,ttpi mengenai prsyaratan blm lgkp..nah bgmn klu kegiatan belajar berjalan dl slnjtnya klu prsyrtn sdh lngkp br diajukan menyusul,trs apkh stiap daerah prsyrtny sama..mhn diksh saran..thx
senang membaca artikel ini. menambah wawasan kita bersama.
namun, ada hal yang ingin saya tanyakan berkaitan dengan berditinya sebuah TK di lingkungan kami. Sebenarnya syarat2 di atas sudah cukup lengkap, namun, tidak perlukah ditambah dengan ijin atau bukti persetujuan dari warga sekitar lokasi pendirian TK itu? Karena pada saat ini kami sedang mengalami suatu masalah dengan adanya sebuah TK yang secara sim salabim tiba2 berdiri di dalam komplek kami tanpa ijin dengan warga setempat dan langsung beroperasi. (Padahal setahu saya, biasanya berdirinya sebuah sekolah itu atas inisiatif warga setempat, bukan seperti rejeki tiban seperti ini, sehingga tanpa ijin RT/RW setempat juga otomatis warga sekitar pasti setuju. Biasanya juga kan ada diantara warga yang turut terlibat)
Nah, selama proses belajar mengajar, hal ini dirasakan telah mengganggu tetangga sebelah TK yang kebetulan sedang ada bayi. sedangkan bangunan TK juga berbatasan langsung tanpa pagar pembatas dengan rumah2 yang lain. tipe bangunan yang kecil dan sistem cluster yang diterapkan di komplek kami membuat keberadaan TK tersebut bukan sebagai solusi buat alternatif pendidikan bg warga sekitar, namun justru menimbulkan masalah.
Bagaimana menurut Anda? Mohon masukannya. Terima kasih.